GLOSARIUM (PKN)
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
GLOSARIUM
BISA JUGA UNTUK BAHAN ULANGAN KENAIKAN KELAS
> DEKLARASI PEMBELA HAM : PERNYATAAN MAJELIS UMUM PBB YANG MENYATAKAN BAHWA SETIAP ORANG MEMPUNYAI HAK SECARA SENDIRI - SENDIRI MAUPUN BERSAMA UNTUK IKUT SERTA DALAM KEGIATAN MENENTANG PELANGGARAN HAM
> BOIKOT : DIKUCILKAN
> ADAT : KESELURUHAN HUKUM DAN TRADISI YANG AMAT TUA
> PENGADILAN HAM Ad Hoc : YAITU LEMBAGA PENGADILAN YANG MEMILIKI KEWENANGAN MELAKUKAN PROSES PERADILAN TERHADAP PARA PELAKU PELANGGARAN HAM BERAT YANG DIBERLAKUKAN SURUT (RETROAKTIF) SEBELUM BERLAKUNYA UU NO 26 TAHUN 2000 TENTANG PENGADILAN HAM
> HARMONI : KESELARASAN
> IUS CONSTITUENDUM : HUKUM YANG DICITA CITAKAN
> IUS CONSTITUTUM : HUKUM POSITIF, YANG BERLAKU DISUATU NEGARA DAN WAKTU TERTENTU
> IUS NATURALE/HUKUM ASASI : HUKUM YANG BERLAKU DIMANA - MANA DALAM SEGALA WAKTU DAN UNTUK SEGALA BANGSA DIDUNIA
> BW (BURGERLIJK WETBOEK. : KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PERDATA
> ZOON POLITICON. : MANUSIA DITAKDIRKAN SEBAGAI MAKHLUK SOSIAL DAM DIKODRATKAN UNTUK HIDUP BERMASYARAKAT
> SOCIAL RELATION : HUBUNGAN SOSIAL
> TRAKTAT : PERJANJIAN DUA NEGARA ATAU LEBIH
> YURISPUNDENSI : PUTUSAN HAKIM TERDAHULU YANG KEMUDIAN DIIKUTI DAN DIJADIKAN PEDOMAN OLEH HAKIM LAIN DALAM MEMUTUSKAN SUATU PERKARA YANG SAMA
> STAATSFUNDAMENTAMOR : POKOK KAIDAH NEGARA YANG MENDASAR
> ADVOKAT : ADALAH ORANG YANG BERPROFESI MEMBERI JASA HUKUM, BAIK DIDALAM MAUPUN DILUAR PENGADILAN YANG MEMENUHI PERSYARATAN BERDASARKAN KETENTUAN UNDANG - UNDANG
> CORE VALUES : NILAI NILAI INTI
> DOKTRIN HUKUM : PENDAPAT PARA AHLI, ATAU SARJANA HUKUM TERNAMA/TERKEMUKA
HANYA ITU DARI SAYA ! SEBENARNYA MASIH BANYAK LAGI PENGERTIAN - PENGERTIAN INI !
JADI KALO ADA YANG MAU DITANYAKAN DICOMMENT SAJA YA :)
Label: SEDIKIT PENDIDIKAN
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda